04 Februari 2008

SISTEM PEMERINTAHAN

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu.

9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi
dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

11. Peraturan kepada daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan
Bupati/Walikota.

12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki Batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah
suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan
daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
perbantuan.

14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.

15. pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik Dada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima
sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

20. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya
disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

21. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU
Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap
provinsi dan/atau kabupaten/kota.

22. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan
suara.

23. Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya
disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

Tidak ada komentar: